Selamat datang di D'Syirkah


Kami hadir untuk mengajak Anda bergabung dalam kolaborasi yang mendorong pertumbuhan. D'Syirkah bukan sekadar simpanan, melainkan peluang membangun masa depan berkelanjutan. Melalui program ini, modal Anda menjadi daya dorong bagi UMKM Indonesia.

Gabung sekarang dan jadilah bagian dari ekonomi syari'ah melalui D'Syirkah


Apa itu D'syirkah?

D'Syirkah Yaitu Akad Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha (ra's al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan kerugian dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional.

Tujuan D'Syirkah

D'Syirkah bertujuan untuk Mempertemukan & memfasilitasi Pemilik modal dengan pemilik usaha Anggota. Hal ini untuk mendukung pengembangan usaha koperasi & Anggota, serta memberikan anggota kesempatan untuk berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi melalui Simpanan D'Syirkah.


Akad D'Syirkah

Mudharabah Mutlaqah


Mudharabah mutlaqah adalah jenis akad mudharabah yang memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam mengelola modal yang diberikan oleh shahibul mal. Mudharib dapat menggunakan modal tersebut untuk investasi atau bisnis.

Mudharabah Muqayyadah


Mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah dimana pemlik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau objek investasi. Akad dilakukan diawal, sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Manfaat D'Syirkah


Untuk Anggota


Sebagai Anggota D'Syirkah, anda akan mendapatkan bagi hasil berkah dari EOA Club sesuai dengan porsi simpanan. Simpanan D'Syirkah ini bisa tumbuh seiring usaha EOA Club berkembang, memberikan kesempatan untuk hasil yang lebih baik. Melalui D'Syirkah, Anda juga bisa terlibat langsung dalam Usaha anggota lainnya, memberikan kesempatan untuk belajar dan berkembang dalam dunia usaha, seta membantu UMKM diberbagai wilayah indonesia


Kontribusi bagi EOA Club


Simpanan D'Syirkah menjadi modal tambahan yang sangat berarti bagi EOA Club. Dengan dukungan modal ini, EOA Club dapat merencanakan pengembangan produk, memperluas pasar, dan melakukan permodalan strategis. Selain itu, membantu menjaga kestabilan keuangan EOA Club dan menjaga kelangsungan usahanya. Semua ini menjadikan D'Syirkah sebagai pondasi utama kesuksesan bersama yang kita bangun dengan Anggota.



Cara Bergabung D'syirkah

  1. Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai Anggota EOA Club, Jika belum terdaftar silahkan bisa daftar ke perwada terdekat / CS pusat
  2. Buka halaman D'Syirkah lalu login atau registrasi terlebih dahulu jika belum memiliki akun
  3. Isi Formulir pengajuan D'Syirkah (Pilih sesuai dengan pilihan baik akad ataupun jenisnya)
  4. Kirim barang atau transfer jika menggunakan rupiah
  5. Jika Sudah di terima admin kami akan mengkonfirmasikan ke Anggota
  6. Admin akan memverifikasinya setelah di setujui, selanjutnya akan dibuatkan Sertifikat
  7. Anggota dapat melihat status & detail D'Syirkah di halaman D'Syirkah Anda

Lihat detail mekanisme klik di sini

Lihat Detail Alur

Alhamdulillah Sudah lebih dari 81.506,4 Gram dan Rp 6.073.697.898,- dikelola EOA Club dalam program D'syirkah

Daftar Sekarang

atau

Cerita Anggota

FAQ

Tidak, bisa dalam bentuk Logam Mulia

Rupiah Rp 100.000,- Logam Mulia 0,1 gram (EOA GOLD)

Rupiah minimal 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan Logam Mulia minimal 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan

Bisa, Team kami akan di konfirmasi via WA untuk informasi perpanjangan.

Simpanan D'SYIRKAH akan di kembangkan untuk pembiayaan usaha anggota koperasi lainnya.

_Dana atau LM yang terkumpul, akan dipergunakan untuk mengembangkan usaha UMKM dan mencegah keatas, untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha anggota lain, sehingga akan memberikan dampak yang luas untuk pertumbuhan ekonomi anggota.

Asetnya berkembang, mendapat peluang amal kebaikan karena sudah membantu mengembangkan bisnis anggota lain karena meminjamkan pahalanya 18 x lipat Ada orang yang masuk surga melihat tulisan pada pintunya: ‘Pahala bersedekah adalah sepuluh kali lipat, sedangkan (pahala) memberi pinjaman adalah delapan belas kali lipat’.” (HR. Thabrani dan Baihaqi).